DISTORI.ID – Seorang oknum wartawan di Sabang berinisial TIY alias Popon ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dia menjadi DPO atas kasus tindak pidana pemerasan dan pengancaman sebagaimana ketentuan Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 369 Ayat (1) KUHP.
Kapolres Sabang AKBP Erwan melalui Kasie Humas Ipda Saiful mengatakan, TIY alias Popon sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan dan pengancaman melalui gelar perkara di Polres Sabang pada 2 Januari lalu.
Saiful menjelaskan, bahwa penyidikan yang dilakukan pihaknya sudah sangat profesional, transparan, dan berkeadilan.
Terkait dikeluarkannya DPO, ia menyebut karena TIY alias Popon mengabaikan panggilan penyidik serta tidak kooperatif.
“Penyidik mengeluarkan DPO terhadap Popon karena tidak kooperatif. Sudah dua kali pemanggilan, tetapi tidak diindahkan,” kata Saiful, dalam rilisnya, Senin, 22 Januari 2024.
Saiful menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus tersebut dan memastikan keadilan bagi semua pihak.