DAERAH

Ketua DPRK Nagan Raya minta aktivitas di lahan HGU bersengketa dihentikan

DISTORI.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Provinsi Aceh, Jonniadi meminta aktivitas di lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang bersengketa di kabupaten tersebut dihentikan sementara waktu.

“Kami meminta menghentikan sementara aktivitas di lahan HGU yang bersengketa dan mengajak pihak-pihak yang bersengketa agar segera duduk bersama untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian,” kata Jonniadi kepada Distori, Selasa (23/1/2024).

Secara resmi, DPRK Nagan Raya telah mengeluarkan surat permohonan agar dihentikannya kegiatan di lahan sengketa, dengan nomor surat 170/2024 tertanggal 22 Januari 2024.

Dalam surat tersebut, pelarangan aktivitas di lahan sengketa HGU merujuk pada laporan masyarakat dan hasil kunjungan lapangan DPRK Nagan Raya ke lokasi sengketa antara masyarakat dengan PT SPS II di Gampong Pulo Kruet dan Gampong Babah Lueng, Kecamatan Darul Makmur pada Kamis, 7 Desember 2023.

“Berkenaan dengan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Nagan Raya mengharapkan kepada para pihak yang bersengketa untuk sementara waktu tidak melakukan aktivitas apapun di lokasi sengketa sampai adanya penyelesaian terhadap sengketa lahan dimaksud,” bunyi surat tersebut.

Kepada media ini, Jonniadi menyesalkan HGU telantar selalu jadi masalah di Nagan Raya. Untuk itu, ia meminta para pihak dan pemerintah terkait untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut. []

Editor: Fahzian Aldevan

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button