DAERAH

Kemenag Aceh Luncurkan Wakaf Berjangka

Azhari menekankan, di saat mengikrarkan wakaf, para wakif (pewakaf) harus memperluas ikrarnya agar para nazir nantinya bisa memanfaatkan secara luas aset wakaf tersebut.

Hal ini kerap kali menimbulkan perdebatan di antara nazir karena memegang teguh pada ikrar wakaf yang sempit.

“Ikrar kita saat mewakafkan harus luas supaya nazir yang mengelola wakaf mudah. Saat disebutkan ikrar wakaf, mauquf alaihi harus luas, makna mauquf alaih adalah pemanfaatannya,” ujar Azhari.

Sementara itu, Penjabat Bupati Aceh Tengah Ir Teuku Mirzuan MT menyampaikan apresiasi atas program wakaf berjangka yang diluncurkan Kanwil Kemenag Aceh tersebut.

“Semoga bisa membangun ekonomi masyarakat dan wakaf jitu bisa menjadi contoh ASN di lingkungan pemerintah Aceh Tengah,” kata Mirzuan.

Turut hadir dalam acara ini, Kabag TU Kanwil Kemenag Aceh Ahmad Yani, Kakankemenag Aceh Tengah Wahdi MS, Wakapolres dan para pejabat dalam lingkup Kemenag Aceh Tengah. []

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button