Sedangkan di Sumut telah diperjualbelikan empat individu orangutan Sumatra, satu ekor binturong, lima ekor burung dilindungi, satu kera hitam Sulawesi, satu buaya sinyulong, 20 buaya muara, tiga ular sanca, dua kura-kura kaki gajah, 257 kg sisik tenggiling, 10 pcs paruh rangkong, dan delapan pcs lidah tenggiling
Pada tahun 2023, di Aceh ada dua individu orangutan yang diperjualbelikan, dua lembar kulit harimau, dan satu gading gajah.
Sedangkan di Sumut ada dua individu orangutan Sumatra yang diperjualbelikan, satu ekor burung, 80 ekor blangkas, satu lembar kulit harimau, 197 kg sisik tenggiling, dan 5 pcs paruh rangkong.
“Jika kita lihat dua tahun terakhir angka kasus dan jumlah pelaku menurun. Namun kami meyakini bahwa angka kasusnya lebih tinggi dari yang dilakukan penindakan atau pun yang terpublikasi. Kami masih melihat sejumlah kasus yang tidak terungkap,” kata Prayugo Utomo, Jurnalis IDN Times yang juga anggota dalam ConservaTalk yang digelar di Medan, Selasa (16/1/2024) petang.
Jika dirata-ratakan, tiap bulan terjadi satu kasus pedagangan satwa liar dilindungi di Provinsi Sumatra Utara dan Aceh. Angka ini jelas memprihatinkan.
Dari hasil monitoring yang dilakukan, hampir 95 persen para pelaku merupakan penjual di tingkat tapak. Baik pemburu, agen atau pun kurir.
Namun penegakan hukum jarang menyasar hingga aktor intelektual dan pengembangan kasus tidak dilakukan dengan serius.