DAERAHHUKUM

Sat Lantas Polres Langsa Amankan 25 Kendaraan yang Gunakan Knalpot Brong 

DISTORI.ID – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Langsa berhasil mengamankan 25 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

Sepeda motor menggunakan knalpot brong diamankan selama razia yang berlangsung tiga hari yakni Jumat, Sabtu dan Senin (12,13 dan 15 Januari 2024).

“Setelah kita amankan, sepeda motor yang menggunakan knalpot brong kita ganti dengan standar,” Kata Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasat Lantas, Iptu Irfan Firdaus, Senin, 15 Januari 2024.

Ia menjelaskan, selain melakukan razia knalpot brong, Sat Lantas Polres Langsa juga melaksanakan sosialisasi tentang penertiban knalpot brong dan tertib berlalu lintas di kalangan pelajar  Kota Langsa.

Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga  menyampaikan edukasi berkenaan UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan serta larangan penggunaan knalpot brong dan disiplin dalam berlalu lintas.

“Kami melaksanakan sweeping/penertiban terhadap kendaraan para siswa / siswi SMKN 2 Langsa yang menggunakan knalpot brong agar mengganti dengan knalpot standar,” ujarnya.

“Hasil dari razia itu ditemukan sebanyak delapan unit sepmor siswa/siswi SMKN 2 yang menggunakan knalpot brong dan telah dilakukan penggantian dengan knalpot standar,” pungkasnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button