DAERAHKRIMINAL

Seorang Pria Nekat Sebarkan Foto Bugil Mantan Istri ke Medsos

DISTORI.ID – Ibu muda berusia 22 tahun berinisial CD warga Madat, Aceh Timur melaporkan mantan suaminya ke Polres Aceh Utara, Kamis, 8 Januari 2024, Hal itu ia lakukan usai menanggung malu sebab foto bugilnya diduga beredar di media sosial Facebook (Meta) dan TikTok.

Menindaklanjuti laporan yang dibuat, aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Aceh Utara menangkap pelaku yang berinisial SA, 21 tahun di rumahnya Kecamatan Baktiya, Aceh Utara tidak lama setelah korban melaporkan peristiwa itu.

Bersama SA petugas juga mengamankan Handphone pelaku yang memuat akun medsos yang digunakan untuk menyebarkan gambar tak senonoh korban.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi mengatakan foto bugil itu merupakan hasil tangkap layar dari potongan video hubungan suami istri yang sempat direkam pelaku saat masih bersama korban, dan tangkapan layar itu kemudian disebarkan oleh pelaku melalui akun medsos korban yang dikuasai oleh pelaku.

“Mereka (pelaku dan korban) dulunya suami istri, sekarang sudah bercerai, motif pelaku melakukan perbuatan ini karena ada unsur sakit hati sebab ada konflik antar keluarga maka dari itu SA menyebarkan foto-foto dari tangkap layar video yang pernah mereka buat saat melakukan hubungan suami istri,” ungkap AKP Novrizaldi kepada wartawan, Rabu, 10 Januari 2024.

Ia menambahkan, pelaku menyebarkan foto-foto itu dengan cara menguploadnya ke TikTok dan sebagai foto profil dan storie di akun Facebook korban.

“Dalam kasus ini tersangka SA dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 miliar,” pungkas Novrizaldi. []

Editor: Fahzian Aldevan

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button