HUKUMKRIMINAL

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Lhokseumawe

DISTORI.ID – Personel Polsek Banda Sakti membekuk pelaku penjual Narkotika di Desa Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Kamis (4/1/2024).

Dari pelaku, polisi juga mengamankan 20 paket sabu – sabu.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, tersangka yang berhasil diciduk tim Opsnal Polsek Banda Sakti yakni NN (37) warga Kota Lhokseumawe.

Kronologisnya, kata kapolsek, pada pukul 01.00 WIB personel mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pusong Baru tepatnya di Lorong IV kerap dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu – sabu.

Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku.

“Selain menangkap NN, personel juga mengamankan barang bukti berupa 20 paket sabu dengan berat total 3,90 gram, dua plastik klip besar, satu unit hp android dan uang tunai Rp 174 ribu,” ujarnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut  adalah miliknya yang akan dijual kepada orang lain.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Banda Sakti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Ipda Arizal. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button