DAERAHHEADLINE

Kriteria Masyarakat yang Diperbolehkan Beli Gas 3 Kg

Selain itu, dikatakannya, rencana penyaluran tepat sasaran ini juga telah direncanakan telah lama.

“Kita punya landasan dari Undang-Undang sampai putusan dirjen. Ini cukup untuk dari yang paling mendasar. Kemudian ada peraturan pemerintah, Peratura Presiden, ada keputusan menteri, dan dirjen yang juga melandasi pendistribusian ini,”jelas Tutuka.

“Selanjutnya siapa yang berhak mendapatkan? pertama rumah tangga, kedua usaha mikro, ketiga nelayan sasaran, petani sasaran,” tambahnya.

Tutuka menambahkan, kebijakan ini diambil pemerintah lantaran penjualan LPG non Public Service Obligation (PSO) semakin mengecil.

Sebaliknya, konsumsi LPG subsidi semakin naik bahkan mencapai 8 juta ton.

“Itu membuat kami semua berpikir keras, mengapa ini yang terjadi, karena ini akan mendorong apa yang disebut dengan oplosan di lapangan,”jelas dia.

“Untuk itu kami mengupayakan untuk bisa terjadi semaksimal mungkin LPG PSO itu untuk masyarakat dengan itu konsekuensinya transformasi subsidi ke orang adalah salah satu keharusan,” pungkasnya. (*)

Laman sebelumnya 1 2 3

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button