DISTORI.ID – Kementerian ESDM menetapkan syarat pembelian LPG 3 kg pada masyarakat.
Setiap pembeli gas melon, masyarakat wajib harus terdata di sistem baru bisa membeli gas melon.
Bagi masyarakat yang ingin membeli namun belum terdata, ia wajib mendaftar terlebih di agen atau sub penyalur dengan membawa KTP.
Berikut konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 kg alias LPG subsidi:
1. Rumah tangga
Kategori rumah tangga adalah kelompok konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas.
2. Usaha mikro
Usaha mikro menjadi kelompok masyarakat kedua yang dapat membeli dan menggunakan gas melon.
Kelompok ini merupakan konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah, serta tidak mempunyai kompor gas.
3. Petani sasaran
Petani dengan syarat tertentu atau petani sasaran turut masuk dalam daftar orang yang dapat membeli elpiji 3 kg.
Petani sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar.