“Tidak mungkin dipertahankan karena dari sisi bisnis maupun secara keuangan tidak menguntungkan, nah itu end game-nya adalah pembubaran,” katanya di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Jumat 29 Desember 2023.
Dia menerangkan, BUMN juga merupakan PT dimana pembubarannya mengikuti Undang-Undang Kepailitan.
Pembubaran dilakukan setelah berbagai upaya termasuk restrukturisasi gagal dilakukan.
“BUMN tidak berbeda dengan perusahaan terbuka lainnya, PT yang lain bahwa kalau memang tidak viable maka masuk proses likuidasi melalui kurator,” katanya.
Kata dia, pihaknya berkomitmen untuk menyehatkan BUMN yang memiliki peran besar terhadap Indonesia seperti Garuda dan PTPN.
Namun, jika BUMN tidak memberikan dampak yang signifikan maka akan dibubarkan karena akan merugikan negara.
“Kalau memang tidak viable dan skalanya tidak memberikan impact signifikan kepada ekonomi Indonesia kita akan lakukan pembubaran,” tegasnya.