“Yang perlu digarisbawahi, keberadaan mereka disini adalah sementara hingga nanti UNHCR menentukan status sebagai pengungsi dan penempatan negara ketiga atau negara
penerima para pengungsi Rohingya,” ujarnya.
Di satu sisi, sambung Dhahana, selama para pengungsi Rohingya berada di Indonesia tetap diwajibkan untuk menaati peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai kearifan lokal yang ada di Indonesia agar tidak memunculkan masalah-masalah sosial yang membuat gaduh.
“Di sisi lain, kami berharap semua pihak dapat menahan diri dari tindakan-tindakan provokatif agar tidak menimbulkan kondisi yang tidak kondusif di Aceh dalam penanganan para
pengungsi Rohingya,” imbuhnya.
Tindakan kekerasan terhadap para pengungsi tempo lalu telah menjadi sorotan masyarakat internasional.
Sejumlah media internasional telah mewartakan insiden di Gedung Balee Meuseuraya Aceh pada Rabu silam.
“Harapannya tentu kejadian serupa yang memberikan citra negatif semacam itu tidak terjadi lagi ke depan,” pungkas Dhahana. []