HUKUMKRIMINAL

Tim Opsnal Polsek Banda Sakti Ciduk Penjual Sabu di Pusong Baru

DISTORI.ID – Tim Opsnal Polsek Banda Sakti ciduk seorang penjual Narkotika jenis sabu di kawasan Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa, 26 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, tersangka yang ditangkap yakni NA (35) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Kronologi penangkapan, kata Kapolsek, saat itu personel sedang melakukan patroli, kemudian personel melihat seorang pria mencurigakan di depan sebuah rumah.

“Selanjutnya, kita menghampiri pria tersebut dan dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Ketika dilakukan penggeledahan badan, sebut Ipda Arizal, di kantong celana tersangka ditemukan barang bukti satu paket sabu seberat 4,61 gram.

“Kepada petugas tersangka mengakui bahwa barang itu miliknya yang akan dijual kepada orang lain,” jelasnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tambah Kapolsek, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe.

Tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button