DISTORI.ID – Kepolisian Resort (Polres) Aceh Jaya menangkap HS (37) serta tiga rekannya yang diduga melakukan tindak pidana pencurian hewan ternak kambing yang terjadi di wilayah Hukum Polres Aceh Jaya.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta mengatakan dari hasil pengembangan kasus pencurian hewan ternak warga tersebut salah seorang pelaku inisial HS (37) juga terlibat dalam penjualan senjata api ilegal.
“Pelaku HS didapati menjual senpi jenis FN modifikasi tanpa izin kepada warga Aceh Barat inisial MY dengan harga jual Rp 4 juta,” kata Andy dalam keterangan konferensi persnya, Jumat, (22/12/2023).
Lalu, tambahnya, pada saat melakukan penangkapan terhadap MY petugas menemukan barang bukti berupa satu pucuk senpi laras pendek jenis FN yang sudah dimodifikasi serta juga turut ditemukan satu puncuk senjata airsoft gun jenis kamarov dan satu bilas senjata tajam.
“Untuk pelaku MY warga Aceh Barat beserta barang bukti senpi sudah diamakan ke Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara para pelaku pencurian ternak bersama barang bukti kita proses di Polres Aceh Jaya,” katanya.
Sebelumnya Polisi Resort (Polres) Kabupaten Aceh Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak lintas Kabupaten dan menangkap empat pelaku dalam kasus tersebut.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Andy Sumarta menyampaikan kalau keempat orang pelaku yaitu inisial TI (21) warga Batoh Kecamatan Lung Bata Kota Banda Aceh, F (26) Warga Desa Timpleng Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya, HS (37) warga Desa Bate Roe Kecamatan Teunom Aceh Jaya dan M (23) warga Alue Meuraksa Kecamatan Teunom Aceh Jaya. []
Reporter: Zahlul Akbar/Editor: Fahzian Aldevan