DISTORI.ID – PT Hutama Karya melakukan operasi Over Dimension and Over Load (ODOL), di akses masuk gerbang Tol Blang Bintang Jalan Tol Ruas Sigli – Banda Aceh pada, Kamis (21/12/2023) pukul 09.00 hingga 14.30 WIB.
“Operasi itu dilakukan guna mendukung program pemerintah melalui Menteri Perhubungan, dimana diberlakukannya pelarangan angkutan mobil barang yang Over Dimension and Over Load atau ODOL. Regulasi ini diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009,” kata Branch Manager Ruas Tol Sigli – Banda Aceh, Totok Masyadi, Kamis (21/12/2023).
Totok menjelaskan, operasi ODOL dilakukan dengan menggandeng Dinas Perhubungan Provinsi Aceh, Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Aceh, dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Aceh.
Dari hasil Operasi ODOL ini ditemukan sejumlah kendaraan angkutan berat yang tidak memenuhi standar dimensi maupun berat angkut.
“Kendaraan angkutan barang yang diindikasi masuk kedalam kategori ODOL dipisahkan untuk dilakukan tinjauan lebih lanjut oleh BPTD yang mempunyai wewenang dalam penilaian standar dimensi dan berat angkut kendaraan, dengan cara penimbangan berat per sumbu kendaraan menggunakan timbangan kendaraan portable yang akan ditotal di akhir dan pengukuran manual dimensi angkutan dengan roll pita ukur,” ujar Totok.
Pengendara yang melanggar tersebut kemudian diberi sosialisasi akan pentingnya tertib kendaraan akan ODOL, selanjutnya diarahkan untuk putar balik keluar dari Ruas Tol Sigli – Banda Aceh. Sedangkan apabila terdapat pelanggaran kelengkapan kendaraan akan dilakukan penilangan oleh Polisi PJR sesuai dengan peraturan yang berlaku.
”Penertiban kendaraan ODOL kami lakukan secara rutin dan bertujuan untuk menjaga umur aset perkerasan jalan, menjaga keselamatan, memberikan kenyamanan, dan keamanan kepada pengguna jalan saat berkendara di dalam ruas tol,” jelasnya.
Totok mengatakan, potensi kecelakaan akibat kendaraan ODOL tinggi, karena dengan kendaraan overload akan menyebabkan kecepatan kendaraan cenderung tidak bisa memenuhi minimal kecepatan 60 km/jam.
Guna meminimalisir hal tersebut, Hutama Karya juga secara aktif melakukan sosialisasi dengan tagline ”Kita Setuju Untuk Tertib Over Dimensi Menuju Zero Overload di Jalan Tol” lewat spanduk, baliho, VMS Mobile dan media sosial.
“Untuk menjadi informasi pengguna jalan raya dan jalan tol, bahwa over load adalah suatu kondisi dimana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan, sedangkan over dimension adalah suatu kondisi dimana dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan peraturan,” katanya.
Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, memastikan kondisi dan kelengkapan kendaraan, berkendara di kecepatan maksimal 100 km/jam dan minimal 60 km/jam.
“Tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat, selalu berhati-hati terutama di saat kondisi hujan, serta selalu setuju bahwa keselamatan adalah nomor satu,” pungkasnya. []
Editor: M Yusrizal