DISTORI.ID – Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan pemusnahan barang bukti 2 kilogram narkoba, pemusnahan tersebut berlangsung di lobi Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, Kamis (14/12/2023).
Kasat Resnarkoba, AKP Wijaya Yudi Stira mengatakan, pemusnahan barang bukti ini berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari JPU Lhokseumawe, Nomor: B.2836/L.1.12/Enz.1/12/2023, tanggal 8 Desember 2023.
“Pemusnahan kita lakukan dengan cara diblender dan mencampurkan air, setelah larut selanjutnya dicampurkan dengan minyak solar. Kemudian, dibuang ke dalam septi tank,” AKP Wijaya Yudi Stira, Jumat, (15/12/2023).
Lanjutnya, barang bukti Narkotika dimaksud merupakan Perkara : LP-A/60/XI/Spkt, tanggal 30 November 2023 dengan tersangka FA.
“Perkara tersebut statusnya dihentikan (SP3) karena tersangka meninggal dunia pada saat proses penyidikan,” pungkasnya. []
Editor: Fahzian Aldevan