DAERAHKRIMINALNEWS

Gumpalan kain kasa tertinggal di kemaluan pasien Aceh usai melahirkan, oknum dokter dipolisikan

DISTORI.ID – Salah satu oknum dokter di RSUD Aceh Tamiang di duga telah melakukan kelalaian terhadap seorang pasien yang mengakibatkan korban mengalami gejala yang tidak wajar paska menjalani operasi.

Korban adalah, RD, (30), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. Tampon sebesar kepalan tangan tertinggal di kemaluan korban selama berbulan bulan, paska dilakukan operasi pengeluaran plasenta oleh oknum Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi (Obgyn) RSUD Aceh Tamiang berinisial EA.

Akibat kejadian tersebut, korban yang didampingi YLBHI-LBH Banda Aceh telah membuat laporan ke Polda Aceh pada, 2 Oktober 2023, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/213/IX/2023/SPKT/Polda Aceh.

Dalam laporannya, kuasa hukum menyebut oknum dokter yang menangani RD diduga telah melakukan malapraktik yang melanggar ketentuan Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), dan atau Pasal 360 jo Pasal 361 KUHP.

Selain melanggar ketentuan pidana, EA juga diduga telah melanggar Pasal 8 Kode Etik Kedokteran Indonesia dan Pasal 7a Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Kedokteran Indonesia yang menuntut seorang dokter bersikap professional serta wajib memberikan pelayanan secara kompeten dalam setiap praktik medisnya.

“Kami berharap pihak Polda Aceh dapat mengusut kasus ini hingga tuntas dan memproses setiap orang yang diduga terlibat,” kata Kepala Operasional YLBHI–LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat melalui keterangan resmi tertulis yang diterima Distori.id, Rabu, (15/11/2023).

Tidak hanya dokter yang bersangkutan, lanjutnya, pihak RSUD Tamiang juga harus bertanggung jawab terhadap segala kerugian yang diderita oleh RD.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 193 UU Kesehatan yang menentukan rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh Sumber Daya Manusia Kesehatan Rumah Sakit.

Sementara itu, Direktur RSUD Aceh Tamiang, dr Andika Putra membenarkan perihal tersebut. Ia mengaku, pihaknya juga sudah melakukan kunjungan ke rumah korban beberapa kali serta melakukan mediasi, namun tidak selesai.

Direktur RSUD Aceh Tamiang, dr Andika Putra. (Foto: Distori/Zulfitra)

“Sudah dua kali saya melakukan kunjungan, dan pihak RSUD pun sudah meminta maaf atas kejadian itu kepada keluarga korban,” kata Direktur RSUD Aceh Tamiang, Andika Putra, Rabu (16/11/2023).

Namun, pihak keluarga belum dapat menerima itikad baik pihak RSUD Aceh Tamiang. Mereka, kata Andika, hanya ingin pernyataan langsung dari pihak oknum dokter, untuk meminta maaf.

“Permintaan mereka hanya satu, dokter yang bersangkutan meminta maaf. Maka masalah selesai,” ujarnya.

Kendati demikian, upaya untuk penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan pihaknya selaku direktur rumah sakit. Meskipun pihak keluarga korban tetap membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum.

Saat ini, dirinya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya dan dokter yang bersangkutan sudah di panggil pihak penyidik dari Polda Aceh, dan sudah memberikan keterangan,” ujarnya.

Persoalan ini pun menarik perhatian Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon karena khawatir mengganggu pelayanan RSUD Aceh Tamiang.

Fadlon awalnya ingin menemui RD untuk mendengar langsung kronologis kejadian. Tapi dari komunikasi yang dibangunnya, RD ternyata sedang berada di Banda Aceh.

“Karena yang bersangkutan di Banda Aceh, akhirnya kami menemui Pak Andika,” kata Fadlon.

Dia berharap seluruh pihak menjadikan kasus ini sebagai pelajaran agar tidak terulang lagi.

“Ini kan menyangkut keselamatan dan nyawa pasien, harus lebih hati-hati lagi. Jangan sampai ada lagi kasus seperti ini di kemudian hari,” kata Fadlon. []

Reporter: Zulfitra/Editor: Fahzian Aldevan

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button