DISTORI.ID – Satpol PP bersama Panwaslih Aceh Jaya melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) di sepanjang jalan nasional Banda Aceh-Meulaboh dan seputaran kota Calang, Senin (13/11/2023).
Dalam penertiban itu, petugas menurunkan 75 APK Caleg DPR RI, DPRA dan DPRK dengan rincian 24 baliho dan dua di antaranya adalah baliho besar, 43 spanduk, 6 banner dan 2 stiker.
Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya, Hamdani mengatakan penertiban APK Caleg tersebut merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dalam mendukung kesuksesan tahapan pemilu 2024.
Petugas Satpol PP didampingi oleh Panwaslih Aceh Jaya dan Panwascam turut bantu oleh personil dari Polres Aceh Jaya, personil Kodim 0114/Aceh Jaya dan Personil Subdenpom IM/2-5 Calang.
“Hari ini, tim kami menyasar 5 kecamatan meliputi Krueng Sabee, Setia Bakti, Darul Hikmah, Sampoiniet, Indra Jaya dan Jaya,” ujar Hamdani, Selasa, (14/11/2023).
Ia mengatakan Pembersihan dan Penertiban APK tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi pada tanggal 6 dan 8 November 2023 dengan Panwaslih dan pihak terkait.
Sebelum Penertiban, Panwaslih Aceh Jaya sudah menyurati partai politik untuk menurunkan dan menertibkan secara mandiri. Peserta pemilu tidak boleh melakukan kampanye mulai dari tanggal 4 -27 November 2023.
“Terhadap APK yang dibuka, dibongkar dan dicopot petugas dibawa dan diamankan ke Sekretariat Panwaslih Aceh Jaya. Para Caleg yang membandel dan abai aturan dalam pemasangan APK tersebut secara lengkap dicatat oleh Panwaslih Aceh Jaya dan Panwascam setempat,” terang Hamdani. []
Reporter: Zahlul Akbar
Editor: Fahzian Aldevan