HEADLINEKRIMINAL

Polisi ringkus dua pengedar Tramadol bernilai ratusan juta di Aceh Utara

DISTORI.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara meringkus dua tersangka pengedar obat Tramadol. Keduanya ditangkap polisi saat akan melakukan transaksi di kawasan pantai Gampong Meunasah Baro, Kecamatan Muara Batu, kabupaten setempat, Minggu (8/10/2023).

Kabag Ops Polres Aceh Utara Kompol Firdaus Jufrida mengatakan, kedua tersangka yakni RW (54) warga Lhoknga, Kecamatan Kuta Blang, Bireuen dan SF warga Geulumpang Sulu Timur, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

“RW dan SF ditangkap saat akan melakukan transaksi serbuk berwarna putih bahan baku utama untuk membuat obat Tramadol. Beratnya mencapai 1,36 kilogram,” ungkap  Firdaus, Senin (23/10/2023).

Diinterogasi polisi, RW mengaku serbuk Tramadol itu ditemukannya saat sedang mencari ikan di Gampong Lhok Mambang, Kecamatan Gandapura, Bireuen.

“Rencananya serbuk itu akan dijual melalui perantara tersangka SF dengan harga per kilo senilai Rp100 juta,” sebutnya.

Firdaus mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Ia menerangkan, Tramadol merupakan obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika dalam golongan opioid. Mengonsumsinya dapat menyebabkan ketergantungan dan masalah kesehatan lain jika tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan yang diterapkan di Indonesia.

“Setiap orang yang mengedarkan Tramadol harus memenuhi perizinan, dia harus ada izin usaha dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Ada standarnya ada proseduralnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya. []

Editor: M Yusrizal

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button