DISTORI.ID – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan membekukan sementara izin penebangan kayu di hutan kawasan Desa Kila dan Kandeh, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya, Aceh.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat surat KLHK dengan Momor: S.571/IPHH/PHH/HPL.4/10/2023, perihal pembekuan sementara hak akses Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), atas nama Afrizal. Surat itu ditandatangani Direktorat Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan (IPHH) KLHK, Ade Mukadi.
Menurut salinan surat yang diperoleh media ini, KLHK membekukan sementara hak akses PHAT Afrizal karena permohonan Kepala Balai Pengelolaan hutan Lestari Wilayah I Banda Aceh. Permohonan itu dituangkan dalam surat S.472/BPL-I/2023 tanggal 1 September 2023.
“Melalui surat tersebut, Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah I Banda Aceh menyampaikan permohonan pembekuan sementara hak akses SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) PHAT atas nama Afrizal,” bunyi surat yang dikeluarkan KLHK.
Lebih lanjut, permohonan pembekuan hak akses SIPUHH tersebut dengan pertimbangan belum adanya kejelasan atas keabsahan bukti kepemilikan.
“Saat pemberian persetujuan hak akses SIPUHH PHAT atas nama Afrizal oleh BPHL Wilayah I didasarkan atas keterangan Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan atas nama Kepala Kantor Pertanahan Nagan Raya yang menyatakan bahwa keputusan bupati terkait penetapan calon subyek penerima redistribusi tanah dapat dijadikan dasar dalam proses pemanfaatan hasil hutan kayu di Areal Penggunaan Lain (APL),” kata Ade Mukadi.
Dikatakannya, Kepala Kantor Pertanahan Nagan Raya dalam forum Rapat Koordinasi FORKOPIM Nagan Raya menyatakan bahwa SK Calon Redistribusi Tanah merupakan tahapan awal dari rangkaian penerbitan Sertifikat.
“Berkenaan hal tersebut, hak akses SIPUHH PHAT atas nama Afrizal telah kami bekukan sementara sampai adanya verifikasi lebih lanjut,” ungkap Ade.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV DLHK Aceh, Naharuddin saat dihubungi Distori, Sabtu (21/10/2023) malam membenarkan keputusan KLHK tersebut.
“Pembekuan sementara hak akses SIPUHH PHAT Afrizal antara lain karena belum adanya keabsahan terhadap bukti penguasaan tanah berupa SKT yang digunakan oleh PHAT,” kata Naharuddin.
Dia menegaskan, dengan dibekukan akses SIPUHH maka PHAT Afrizal tidak dibolehkan melakukan kegiatan operasional dan Penatausahaan Hasil Hutan berupa penebangan, pembayaran PNBP dan pengangkutan kayu pada areal PHAT dimaksud.
“KPH akan segera berkoordinasi dengan Dinas LHK, BPHL dan pihak-pihak terkait untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut,” tandas Naharuddin.
Media ini coba menghubungi Afrizal selaku pemilik hak atas tanah dalam area penebangan di Desa Kila dan Kandeh, namun yang bersangkutan belum membalas pesan yang dikirim Distori terkait kesediaannya untuk diwawancara.
Diberitakan sebelumnya, Camat Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Salviar Evi menyebut ada aktivitas perambahan hutan yang diduga ilegal di Desa Kila dan Kandeh dalam kecamatan setempat.
Hal itu dikatakan Salviar terkait adanya aktivitas penebangan dalam skala besar yang diduga dilakukan oleh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama Afrizal.
“Informasi yang saya terima dari masyarakat, pemilik hak atas tanah atas nama Afrizal,” kata Salviar saat dihubungi media ini, Senin (7/8/2023) lalu.
Salviar mengaku, pihaknya dari kecamatan belum menerima dokumen terkait perizinan aktivitas penebangan tersebut. Padahal, dirinya telah menyurati Afrizal selaku pemilik PHAT.
Sebelumnya, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV DLHK Aceh, Naharuddin, Minggu (6/8/2023) kepada media ini mengaku tidak pernah mengeluarkan rekomendasi penebangan kayu kepada saudara Afrizal.
“KPH tidak pernah mengeluarkan rekomendasi, surat, dokumen apapun. Karena berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, pemanfaatan kayu pada tanah hutan hak tidak memerlukan izin dan merupakan hak privat,” sebut Naharuddin. []
Editor: M Yusrizal






