DISTORI.ID – DPRK Nagan Raya bersama dinas terkait meninjau langsung lokasi sengketa lahan perkebunan sawit PT Abiya Putra dengan masyarakat Gampong Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, kabupaten setempat.
Ketua Komisi 1 DPRK Nagan Raya T. Abdul Rasyid mengatakan, peninjauan tersebut dilakukan pada Kamis, 5 Oktober 2023 lalu. Hal itu guna memastikan laporan masyarakat terkait dugaan adanya sengketa lahan dengan PT Abiya Putra.
“Untuk memastikan apakah benar PT Ambiya Putra tidak melakukan aktifitas usaha perkebunan sampai saat ini sejak HGU (Hak Guna Usaha) dikeluarkan tahun 1995,” ungkap Abdul Rasyid, Jumat (20/10/2023).
Sejauh ini, kata Abdul Rasyid, berdasarkan hasil tinjauan lapangan pihaknya tidak menemukan aktivitas perkebunan yang dilakukan PT Ambiya Putra selayaknya perusahaan sawit pada umumnya.
“Malah yang kami temukan sebagian dari lokasi tersebut sudah digarap olah masyarakat yang diperkirakan sawit masih berusia 2 sampai 3 tahun,” sebutnya.
Ia menjelaskan, jika lahan HGU tersebut tidak digarap secara maksimal dan tidak dimanfaatkan sesuai aturan yang berlaku maka lahan perusahaan tersebut dikategorikan lahan yang ditelantarkan dan akan menjadi lahan negara yang dikelola oleh pemerintah.
Abdul Rasyid mengatakan, salah satu kendala dalam menyelesaikan persoalan sengketa lahan antara masyarakat Cot Rambong dengan PT Ambiya Putra yaitu pihak perusahaan tidak kooperatif.
“PT Ambiya Putra tidak pernah hadir dalam beberapa panggilan Rapat di DPR dan juga tidak hadir di saat turun ke lokasi lahan yang dipersengketakan,” bebernya.
Dia juga mengungkap, berdasarkan keterangan dari Dinas Perkebunan dan Dinas Pertanahan Nagan Raya, PT Ambiya Putra tidak pernah melaporkan keberadaannya kepada pemerintah daerah sampai saat ini, baik secara administratif maupun tanggung jawab sosial.
“Akan kami sampaikan laporannya untuk ditindaklanjuti, yang nantinya pimpinan DPRK Nagan Raya akan mengeluarkan rekomendasi sehingga persoalan masyarakat yang disampaikan kepada DPRK diproses sesuai dengan kewenangannya,” tandasnya. []
Editor: Fahzian Aldevan