HUKUM

Sayed Muliady lanjutkan proses hukum TikToker Abu Laot

DISTORI.ID – TikToker Aceh Abu Laot ditangkap polisi usai dilaporkan bakal calon anggota DPD Sayed Muhammad Muliady terkait dugaan pencemaran nama baik. Sayed mengaku tidak akan berdamai dengan Abu Laot.

“Abang dan keluarga besar sudah memutuskan diselesaikan melalui jalur hukum,” kata Sayed dilansir dari detikSumut, Kamis (19/10/2023).

Pria akrab disapa Bang Sayed itu sempat mengunggah video yang menampilkan foto Abu Laot dengan wajah menunduk dan tangan diborgol di akun TikTok-nya. Dalam video juga terdengar suara Abu Laot menangis sambil ditenangkan seorang pria.

Bang Sayed mengaku belum pernah bertemu secara langsung dengan Abu Laot. Dia juga membeberkan alasan tidak akan berdamai dengan Muhammad Ishak alias Abu Laot.

“Ini untuk menjadi pelajaran bagi kita semua khususnya generasi muda Aceh untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan medsos,” ujarnya.

Abu Laot ditangkap pada Jumat (6/10/2023) malam. Sehari berselang, dia diterbangkan ke Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan. Dia diciduk setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Direskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta tiga orang ahli terdiri dari ahli bahasa, ITE dan pidana saat memproses kasus tersebut. Polisi juga dua kali melayangkan surat pemanggilan ke Abu Laot untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Ini dua kali kita panggil tapi yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan yang jelas. Kemudian setelah dua kali kita panggil maka kita terbitkan surat panggilan dengan perintah membawa,” kata Winardy kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).

Menurutnya, tim Ditreskrimsus Polda Aceh kemudian melakukan profiling dan melacak keberadaan Abu Laot. Polisi sempat mendatangi toko tempat Abu Laot berjualan dan menemui istrinya.

“Beberapa temannya kita lakukan pemeriksaan tapi yg bersangkutan tidak ada ditempat. Berkat kerja keras tim dapat kita tangkap di Cianjur. Tidak ada perlawanan,” jelas mantan Kabid Humas Polda Aceh itu.

Penyidik disebut awalnya memeriksa Abu Laot sebagai saksi kemudian dilakukan gelar perkara hingga dia ditetapkan sebagai tersangka.

“Sekarang yang bersangkutan kita tahan,” ujar Winardy.

Dalam pemeriksaan, Abu Laot mengaku menyebut Sayed menerima duit dari bandar sabu karena tersinggung dengan ucapan advokat tersebut.

“Motif MI alias AL melakukan tindak pidana karena tersinggung atas komentar pelapor yang menyatakan bahwa yang jual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol,” jelas Winardy. (detikcom)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button