DISTORI.ID – Persoalan aturan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden belum juga usai. Setelah memutuskan batas usia minimal capres-cawapres, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan batasan maksimum usia capres-cawapres pekan depan. Ini tentu menentukan nasib salah satu nama capres yang juga digadang-gadang di Indonesia.
Melansir dari situs MK, berdasarkan jadwal sidang yang tertera memang ada agenda pembacaan putusan soal uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ini akan dibacakan Senin (23/10/2023) pukul 10.00 WIB.
Dalam hal ini, diketahui MK akan membacakan putusan mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono yang menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun. Menurut warga Malang itu, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.
Selain itu, di hari yang sama, MK juga akan membacakan putusan atas perkara 104/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Gulfino Guevarrato. Sebagaimana diketahui, Gulfino meminta agar orang yang sudah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju.
Bersamaan perkara juga, ada gugatan dari tiga warga negara yang memberi kuasa ke Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, yang menginginkan agar batas maksimal diatur 70 tahun.
Selain itu, pada waktu yang sama pula dari tiga warga negara itu, yakni perkara 102/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. Berdasarkan catatan detikcom, mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.
MK juga akan memutus perkara nomor 96//PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu yang diajukan Riko Andi Sinaga. Diketahui, Riko meminta agar syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 25 tahun. Terakhir, MK juga bakal memutus perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 mengenai UU Pemilu yang diajukan pemohon Guy Rangga Boro. Guy Rangga Boro meminta usia cawapres minimal berusia 21 tahun.
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam pengabulan tersebut MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah. Putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.
Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.” Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
Diketahui, MK juga menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).
Putusan Pekan Depan, Nama Prabowo Tentu Terseret
Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Prabowo Subianto merupakan bakal calon presiden (bacapres) Indonesia pada pemilu 2024 mendatang. Meskipun belum melakukan pendaftaran ke KPU dan capres Prabowo belum rampung saat ini menjadi alasan bahwa tak bisa langsung mendaftar seperti kedua pasangan lainnya.
Tepat pada Selasa 17 Oktober 2023, Prabowo Subianto berulang tahun ke-72. Apabila MK mengabulkan batasan usia maksimal capres 70 tahun, maka Prabowo kemungkinan akan batal mencalonkan diri sebagai calon presiden 2024. Pasalnya, bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju ini kini berusia 71 tahun.
Letnan Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto atau kerap disapa Prabowo, saat ini menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan). Prabowo dilantik menjadi Menhan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada tanggal 23 Oktober 2019.
Menhan Prabowo menjabat dalam Kabinet Indonesia Maju untuk masa jabatan 2019-2024. Selain menjabat sebagai Menhan, Prabowo juga merupakan ketua umum Partai Gerindra. Ia menjabat sebagai Ketua Umum Partai Gerindra sejak 20 September 2014. Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto adalah anak dari pasangan Soemitro Djojohadikusumo dan Dora Marie Sigar.
Apabila melihat secara historis, sebenarnya ada dua nama yang sudah lewat usia 70 tahun tetapi pada saat tahun pemilu masih bisa mencalonkan diri. Pada 2014 lalu, Jusuf Kalla mencalonkan diri sebagai wakil presiden, saat itu Beliau sudah berusia 71 tahun.
Menariknya, walaupun usia Jusuf Kalla saat itu menjadi yang tertua tetapi beliau berpasangan dengan Jokowi yang merupakan calon presiden termuda RI sepanjang sejarah, pada waktu itu Jokowi berusia 53 tahun.
Kemudian, pada pemilu 2019 cawapres yang berpasangan dengan Jokowi usianya sudah di atas 70 tahun lagi. Beliau adalah Ma’ruf Amin yang merupakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga 2020 lalu.
Dari data di atas terlihat, jika dirata-ratakan usia capres Indonesia ada di usia 59 tahun, sementara untuk cawapres rata-rata usianya 61 tahun. Predikat Tertua disabet Jusuf Kalla pada tiga kali pemilu beruntun yaitu 2004, 2009, dan 2014. JK sempat mencalonkan diri menjadi presiden pada 2009 lalu, tetapi yang terpilih pada dua kali pemilu 2004 dan 2014 menjadi wakil presiden menemani Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jokowi.
Setelah dua kali menjabat, pada pemilu selanjutnya 2019 yang tertua bergeser ke Ma’ruf Amin. Selanjutnya, pada 2024 mendatang apabila Prabowo bisa maju menjadi calon presiden di tengah huru-hara gugatan batas usia, bisa dipastikan Ketua Partai Gerindra ini bakal menyabet posisi capres tertua. (CNBC Indonesia)