DISTORI.ID – HAM (37), warga Gampong Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, diringkus polisi. Ia diduga mencuri lima lembar pintu kayu milik warga Gampong Lueng Bata, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
“HAM ditangkap berdasarkan laporan dari Ahmad Adamy (34) terkait kehilangan lima lembar pintu kayu miliknya,” kata Kapolsek Lueng Bata Iptu Rizu Fahmi, Rabu (18/10/2023).
Sebelumnya, kejadian pencurian itu diketahui oleh Ahmad Adamy saat melakukan pengecekan pekerjaan renovasi rumah di Lueng Bata. Ia mendapati pintu garasi dan pintu kamar yang telah dipasangnya hilang.
“Saat Ahmad Adamy tiba di lokasi pada Rabu (11/10/2023) siang, melihat pintu garasi rumah sudah tidak ada lagi. Ketika dilakukan pengecekan ke dalam rumah dan juga melihat dua pintu kamar yang telah terpasang juga hilang,” kata Fahmi.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp8,1 juta, dan ia melapor ke Polsek Lueng Bata guna pengusutan lebih lanjut.
Polisi melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan salah satu pemilik perabot barang bekas di Gampong Penyeurat, Banda Raya, Kota Banda Aceh. Pemilik perabot memperlihatkan serta mengirim foto pintu yang hilang tersebut kepada polisi.
“Salah satu pemilik perabot memberitahukan ada seorang laki-laki datang ke perabot miliknya untuk menawarkan lima lembar pintu kayu yang ada di rumah pelaku,” kata Rizu Fahmi.
Setelah itu, dilakukan pengecekan oleh pemilik perabot dan ternyata pintu yang hendak dijual kepadanya itu sama dengan yang hilang.
Polisi langsung bergerak mengamankan pelaku di rumahnya di Gampong Reuloh, Ingin Jaya, Aceh Besar, Sabtu (14/10/2023) malam.
Fahmi menambahkan, dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan telah melakukan pencurian sebanyak dua kali sebelumnya.
“Turut diamankan juga barang bukti berupa unit becak merek tipe Suzuki Thunder, lima lembar pintu kayu, satu obeng dan satu besi pijakan,” kata Fahmi. []
Editor: M Yusrizal