DISTORI.ID – Lokasi galian C di kawasan Gunung Gurah, Gampong Rima Jeuneu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar yang memakan korban jiwa merupakan tambang legal alias telah mengantongi izin.
Hal ini diungkap Kapolsek Peukan Bada Ipda Munawir Razali, Selasa (17/10/2023). Dikatakannya, tambang tersebut merupakan lokasi galian PT Wajar Meutuah milik Anwar, dengan Nomor SK IUP/OP: 540/DPMPTSP/3643/IUP/OP1/2023.
“Masa berlaku izinnya 14 Juni 2023 hingga 14 Juni 2024. Luas lokasinya sekitar 2,5 hektare,” sebut Munawir, Rabu (18/10/2023).
Perusahaan tersebut, kata Munawir, melakukan penggalian tanah, pasir, kerikil hingga marmer dan lainnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967.
“Pekerjaannya juga mendapat pengawasan ketat, apalagi seperti saat sekarang ini dalam musim hujan yang dapat membahayakan pekerja,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang operator beko yang bekerja di lokasi galian C itu tewas tertimpa runtuhan batu gunung pada Selasa (17/10/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.
Korban bernama Samsul Bahri (41), warga Gampong Lampisang, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. Pasca kejadian, jasad korban langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh. []
Editor: M Yusrizal