DISTORI.ID – Polisi menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, pada Sabtu (14/10/2023) sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal mengatakan, tersangka yang ditangkap yakni MA (27) warga Kecamatan Banda Sakti. Penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat.
“Berdasarkan informasi itu, kita langsung bergerak ke lokasi dan berhasil membekuk tersangka MA,” kata Arizal, Sabtu (14/10/2023).
Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka, polisi berhasil menemukan 72 paket kecil sabu-sabu dengan berat total 15,75 gram serta uang tunai Rp329 ribu.
“Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Banda Sakti,” ujarnya.
Arizal mengatakan, tersangka dijerat Pasal 112 Jo Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. []
Editor: M Yusrizal