DISTORI.ID – Nelayan Aceh kerap masuk ke perairan negara Thailand untuk mencari ikan. Akibatnya, para nelayan dimaksud ditangkap dan harus menjalani proses hukum di Negeri Gajah Putih itu.
Baru-baru ini, sebanyak tiga kapal nelayan asal Aceh Timur ditangkap pihak angkatan laut Thailand pada Minggu (8/10/2023) malam. Ketiga kapal tersebut kepergok pesawat pengintai saat mencari ikan di laut Thailand.
Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek saat dimintai konfirmasi, Selasa (10/10/2023), mengatakan, tiga kapal yang ditangkap secara keseluruhan mengangkut 40 anak buah kapal (ABK). Mereka ditangkap sekitar 75,8 mil laut dari Phuket, Thailand.
Dengan ditangkapnya 40 nelayan tersebut, ungkap Miftach Cut Adek, saat ini pihak keamanan Thailand telah menahan sebanyak 69 nelayan asal Aceh.
“Bulan lalu ditangkap dua kapal membawa 29 ABK dan hari minggu kemarin ditangkap lagi tiga kapal dengan 40 ABK,” sebutnya.
Selaku Panglima Laot, Miftach Cut Adek angkat bicara terkait maraknya nelayan Aceh yang masuk ke perairan Thailand. Ia mengungkap, perairan Phuket, Thailand memang memiliki banyak ikan dibandingkan dengan perairan Aceh.
Keadaan alam ini, kata Miftach Cut Adek, memikat para nelayan Aceh untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan Phuket. Walau, perbuatan tersebut jelas melanggar hukum internasional.
“Banyak ikan di perairan Phuket, Thailand dengan perairan Aceh. Fishing ground (memancing ikan) ke perairan tersebut dekat dibanding harus ke perairan Laut Andaman,” ungkapnya.
Dilihat dari ‘kacamata’ sejarah, jelas Miftach Cut Adek, perairan Phuket merupakan wilayah tangkapan ikan para nelayan Aceh sejak zaman dulu. Bahkan, perairan itu digunakan sebagai jalur perdagangan oleh para pedagang Aceh.
“Memang secara historis (sejarah) wilayah perairan tersebut adalah perairan nelayan dan pedagang Aceh dari zaman dulu,” sebutnya.
Selain dari faktor-faktor tersebut, nelayan Aceh masuk ke perairan Thailand juga terjadi akibat kesalahan teknis atau peristiwa alam saat melaut. Misal, terjadi kerusakan mesin atau terbawa arus saat cuaca buruk.
“Bila ada sesuatu hal, misalnya tidak sengaja [masuk ke perairan Thailand] karena dibawa arus, mesin rusak, dan faktor lainnya ini akan diputuskan di pengadilan,” kata Miftach Cut Adek. []
Editor: Fahzian Aldevan