DISTORI.ID – Polisi menangkap seorang pelaku jambret berinisial RZ (28) di Gampong Rukoh, Syiah Kuala, Banda Aceh. Sebelumnya, pelaku telah menggasak tas seorang pelajar berinisial AS (15) yang berisi sejumlah handphone bermerek.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan, RZ menjambret tas milik AS di Lorong Anggur, Jalan T Chiek Dipineung XVII, Gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh pada Sabtu (30/9/2023) lalu.
“Kejadian itu terjadi saat korban AS seorang pelajar di Banda Aceh sedang mengantar temannya kembali dari mengerjakan pekerjaan kelompok,” kata Fadillah, Jumat (6/10/2023).
Lebih lanjut, saat di lokasi kejadian korban berpapasan dengan pelaku yang mengendarai sepeda motor. Pelaku balik arah dan langsung menarik tas ransel milik AS berwarna hitam di samping tangan kanannya.
Disebutkan Fadillah, dalam tas milik korban terdapat Iphone 14 Plus, Ipad Pro, Apple Pensil, pakaian dan buku berhasil dibawa kabur oleh pelaku. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp50 juta.
“Dari hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polresta Banda Aceh bersama Unit Reskrim Polsek Syiah Kuala diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di Gampong Rukoh,” kata Fadhillah.
Berdasarkan informasi tersebut, kata Fadhillah, polisi berhasil mengamankan pelaku yang merupakan warga setempat. Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh ayah korban bernama Saiful (49).
“Laporan dimasukkan ke Polresta Banda Aceh pada hari Sabtu tanggal 30 September 2023 sekira pukul 21.39 WIB,” katanya.
Dari hasil penangkapan pihaknya mengamankan satu buah tas ransel berwarna hitam, satu unit handphone Iphone 14 plus wama ungu, satu ipad pro merek iPhone warna silver, satu Apple pensil dan sehelai rok berwarna hitam milik korban.
“Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa dan diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP,” ujar Fadhillah. []
Editor: M Yusrizal