DISTORI.ID – Satreskrim Polres Aceh Selatan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait insiden delapan warga tertimbun saat melakukan penambangan ilegal di Gampong Simpang Dua, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.
“Kejadian tragis ini memerlukan investigasi yang teliti dan komprehensif untuk mengungkap penyebab pasti insiden ini.” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan AKP Muhammad Isral, Rabu (4/10/2023).
Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Selasa (3/10/2023) menimpa delapan warga yang terlibat dalam aktivitas penambangan liar. Mereka tertimbun oleh material tambang yang longsor secara mendadak.
Tim Unit Tipiter dan Unit Identifikasi dari Satreskrim Polres Aceh Selatan telah mengumpulkan bukti-bukti, mendokumentasikan situasi lapangan, dan mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian.
“Kami akan melakukan penyelidikan yang mendalam untuk mengungkap penyebab insiden ini dan memastikan bahwa tindakan hukum sesuai akan diambil terhadap siapa pun yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Muhammad Isral mengingatkan masyarakat akan risiko dan dampak negatif dari penambangan liar yang ilegal. Kejadian ini menegaskan pentingnya menjaga lingkungan dan mengikuti prosedur yang sah dalam aktivitas pertambangan.
“Kami juga akan bekerja sama dengan instansi lain untuk mencegah penambangan liar yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” ucapnya. []
Editor: Fahzian Aldevan