DAERAH

JKA terancam dihentikan, Syech Fadhil: Negara harus menjamin layanan kesehatan gratis

DISTORI.ID – Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi atau akrab disapa Syech Fadhil menyesalkan adanya polemik yang belum berujung antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Aceh, baik eksekutif maupun legislatif, terkait layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang terancam dihentikan per 1 November 2023 mendatang.

“Ini sebenarnya bukan yang pertama terjadi. Maret 2022 lalu, polemik yang serupa juga terjadi. Ketika pembayaran premi telat karena persoalan birokrasi, ujung-ujung pasti ada ancaman pemutusan layanan JKA,” ujar Syech Fadhil, Selasa (3/10/2023).

Ia menilai, polemik tersebut buntut dari pola komunikasi buruk Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan. Akibatnya, jika layanan JKA dihentikan imbasnya akan merugikan masyarakat Aceh.

“Masyarakat Aceh tentu panik. Karena layanan JKA merupakan kebijakan yang dirasakan benar oleh masyarakat selama ini. Ancaman pemutusan layanan JKA di Aceh merupakan kasus yang selalu berulang dan terjadi dari 2021, 2022 dan sekarang 2023,” ujarnya.

“Saya melihat BPJS Kesehatan lebih melihat JKA sebagai tender besar atau proyek dari Pemerintah Aceh. Mereka lebih mengintai uangnya dari implementasi JKA itu sendiri. Padahal ini menyangkut tugas negara yang harus menjamin masyarakatnya untuk memperoleh layanan kesehatan gratis,” imbuhnya.

Syech Fadhil juga mempertanyakan keseriusan Pemerintah Aceh dalam memperjuangkan JKA. Ia menilai, tidak masuknya anggaran JKA ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) terkesan program layanan kesehatan untuk masyarakat ini kurang diprioritaskan Pemerintah Aceh.

“Kenapa bisa Pemerintah Aceh terutang premi JKA hingga Rp700 miliar? Seharusnya, anggaran JKA itu masuk dalam APBA selama ini. Kenapa ini bisa terjadi, apa selama ini JKA bukan prioritas sehingga anggarannya terlupakan dan tidak tercukupkan dari awal?” tanya Syech Fadhil.

“Kalau disahkan dalam APBA, harusnya tak ada utang hingga Rp700 miliar. Saya pikir ada yang salah dalam komunikasi ini,” imbuhnya.

Ia berharap Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan  memperbaiki pola komunikasi. “BPJS itu BUMN, jadi kerjanya juga bukan sekedar lembaga asuransi yang cuma tahu hitung laba rugi,” ucapnya.

“Demikian juga dengan Pemerintah Aceh. APBA dan Otsus Aceh itu tinggi. Kalau pro rakyat, JKA harus prioritas. Jangan anggaran JKA yang dijadikan pilihan terakhir setelah biaya operasional dan lainnya terpenuhi,” kata Syech Fadhil.

Ia menegaskan, apa pun alasannya pemerintah harus mempertahankan program JKA. Karena itu, BPJS Kesehatan dan Pemerintah Aceh perlu menunjukkan bahwa bekerja untuk rakyat.

Diberitakan sebelumnya, BPJS Kesehatan akan menangguhkan klaim peserta JKA di rumah sakit per 1 November 2023. Hal itu jika selama 15 hari ke depan belum didapat kepastian komitmen pembayaran iuran JKA dari Pemerintah Aceh.

“Terkait penyelesaian anggaran JKA bersama BPJS, tentu Pemerintah Aceh berkomitmen untuk penyelesaian. Secara khusus gubernur telah menyurati pihak BPJS,” kata MTA, Selasa (3/10/2023).

Ia menyatakan, saat ini APBA Perubahan tahun 2023 yang baru disahkan sedang dilakukan fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kemarin (Senin, 2/10/2023) Pemerintah Aceh bersama BPJS juga telah menggelar rapat terkait hal ini, dan kita akan menunggu waktu 15 hari setelah turunnya hasil fasilitasi APBA-P 2023 dari Mendagri,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) juga meminta agar segera membayarkan utang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) Rp700 miliar hingga akhir tahun 2023.

Juru Bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bardan Sahidi mengatakan, pihaknya sendiri sepakat menerima rancangan qanun APBA-P tahun 2023 menjadi Qanun Aceh.

Dimana, kata dia, komposisi APBA Perubahan TA 2023 untuk Pendapatan Aceh Rp10.235.643.184.034, Belanja Aceh Rp11.488.321.902.484, Defisit  Rp1.252.678.718.450.

Kemudian untuk  Penerimaan Pembiayaan Rp1.304.678.718.450, Pengeluaran Pembiayaan Rp52.000.000.000 dan Pembiayaan Netto Rp1.252.678.718.450.

“Jadi segera ketuk palu APBA Perubahan tahun 2023 dan segera bayar utang JKA Rp700 miliar,” kata Bardan Sahidi. []

Editor: Fahzian Aldevan

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button