HUKUM

DPR sahkan UU IKN, bahas batas wilayah hingga kemudahan investasi

DISTORI.ID – DPR hari ini telah melaksanakan Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (3/10/2023). Dalam rapat itu, DPR sepakat mengesahkan Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU.

Dilansir dari CNB Indonesia, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, ada tujuh fraksi yang menyatakan sepakat pengesahan RUU IKN menjadi UU. Ketujuhnya ialah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

Sementara itu, partai Demokrat menyetujui RUU tersebut dengan catatan atas RUU tentang Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Sementara fraksi PKS menyatakan menolak RUU tersebut. “Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU atas perubahan UU Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” ujar Dasco kepada para anggota Dewan di Gedung Nusantara II DPR RI.

Pertanyaan itu langsung disambut oleh kalimat setuju dari pada anggota dewan.

Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua Komisi II DPR menyatakan, ada beberapa poin yang diatur di Undang-undang IKN terbaru ini. Pertama, adalah penggunaan kelembagaan otorita yang lebih fleksibel untuk percepatan pembangunan IKN.

“Kedua, soal mitra kerja otorita di DPR itu karena kan levelnya organisasi lembaga setingkat pusat. Sehingga mitra kerjanya adalah DPR dan komisi yang membidangi pemerintah,” ujarnya ketika ditemui usai Rapat Paripurna.

Kemudian, UU tersebut juga akan membahas batas wilayah tata ruang dan pertanahan. Nantinya, investor diberi kemudahan untuk investasi tetap ada evaluasi.

“Misal ada 95 tahun siklus pertama dan 90 tahun kedua. Tapi di situ ada dijelaskan detail. Jadi ga sekonyong-konyong kalau 35 tahun tanah tidak bisa diinvestasikan itu bisa diambil alih pemerintah lagi,” ungkapnya. [CNBC Indonesia]

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button