HEADLINEHUKUM

Bareskrim Polri tangkap warga Nagan Raya, diduga tersandung kasus pajak

DISTORI.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penangkapan terhadap SS warga Desa Langkak, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, pada Jumat (29/9/2023) diduga terkait dengan kasus pajak.

Media ini coba mengonfirmasi informasi tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, Minggu (1/10/2023). Namun, ia mengaku sedang berada di luar daerah.

“Mohon maaf, saya sedang di luar daerah,” balas Mahfud singkat melalui aplikasi perpesanan.

Memperjelas informasi yang beredar, media ini melakukan konfirmasi kepada KBO Reskrim Ipda Erick Andila. Ia membenarkan penangkapan tersebut.

Dikatakan Erick, pihaknya hanya mendampingi proses penangkapan yang dilakukan pihak Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Aceh.

“Atas perintah Pak Kasat Reskrim, saya bersama sejumlah personel ikut mendampingi tim untuk mengamankan terduga pelaku SS. Dia ditangkap di rumahnya di Desa Langkak,” kata Erick, Minggu (1/10/2023) malam.

Diungkapnya, setelah dilakukan penangkapan, pria berinisial SS dibawa pihak kepolisian ke Banda Aceh untuk selanjutnya diterbangkan ke Jakarta.

“Yang bersangkutan sudah dibawa ke Jakarta untuk diproses. Nanti kita tunggu laporan dari Bareskrim Polri terkait kasus yang menjerat SS,” pungkas Erick. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button