DISTORI.ID – Penjabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar Iskandar Ali menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Tahun Anggaran 2023.
Muhammad Iswanto menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Aceh Besar yang secara bersama-sama dan serius sudah menyepakati perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 tersebut.
“Semoga, kemitraan dan sinergisitas yang baik dan sudah terjalin antara Pemkab dan DPRK Aceh Besar ini akan dilanjutkan untuk kemajuan Aceh Besar ini,” katanya
Dalam sambutannya, Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan itu merupakan rangkaian dan tahapan penyusunan perubahan APBK Tahun Anggaran 2023.
“Kebijakan yang telah tertuang dalam KUA-PPAS tersebut dengan segala kemampuan daerah yang ada dapat diarahkan secara efektif dan efisien pada kepentingan masyarakat,” sebutnya, usai melakukan penandatanganan KUA-PPAS APBK 2023 di Gedung DPRK Aceh Besar, Selasa (26/9/2023).
Ia mengatakan, pembahasan terhadap rancangan perubahan KUA dan PPAS APBK Aceh Besar tahun 2023 telah dilaksanakan secara bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRK Aceh Besar.
Dia berharap, perubahan KUA dan PPAS APBK tahun 2023 yang telah disepakati untuk dapat menjadi dasar dalam penyusunan rencana perubahan APBK tahun 2023.
Dengan disepakatinya perubahan KUA dan PPAS tersebut, Iskandar Ali juga berharap kepada Pemkab Aceh Besar untuk dapat mengaplikasikannya secara utuh dan konsisten ke dalam Rancangan Qanun Tentang Perubahan APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2023, sehingga sasaran dan tujuan setiap program kegiatan dapat tercapai sesuai perencanaan.
“Kami menyadari banyak kebutuhan pembangunan yang masih belum dapat dialokasikan pendanaannya. Namun karena keterbatasan anggaran yang tersedia, kita mengalokasikan anggaran pembangunan berdasarkan skala prioritas pembangunan dan penyelenggaraan urusan wajib pemerintahan,” ungkap Iskandar Ali. []
Editor: M Yusrizal