DISTORI.ID – Polisi menangkap dua tersangka pemilik 1,2 kilogram ganja di Kampung Kem, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, Aceh pada Kamis (21/9/2023) sekira pukul 12.00 WIB.
Kasi Humas Polres Bener Meriah Ipda Eriadi mengatakan, polisi menangkap tersangka berinisial R (31) warga Kampung Buntul, Kecamatan Permata, Bener Meriah dan ZK (23) warga Kampung Pejebe, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah.
“Penangkapan ini berdasarkan informasi yang diberikan oleh warga bahwa ada transaksi narkoba di daerah tersebut. Di TKP, Polisi berhasil meringkus R dan ZK,” kata Eriadi, Jumat (22/9/2023).
Disebutkan bersama kedua pelaku, polisi mengamankan dua bungkus koran yang diduga berisikan narkotika jenis ganja kering, terdiri dari daun, ranting, dan biji, dengan berat keseluruhan mencapai 1,2 kilogram.
“Polisi juga mengamankan satu tas gembol (karung), satu unit handphone, dan satu sepeda motor jenis Honda Supra X 125 berwarna hitam,” sebutnya.
Eriadi mengatakan, saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di rutan Polres Bener Meriah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ia menegaskan, jika terbukti bersalah, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 dan 114, Ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan hingga 20 tahun.
“Ini adalah langkah penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Bener Meriah,” tandasnya. []
Editor: M Yusrizal