DISTORI.ID – Polisi berhasil meringkus Ketua Gangster Ikatan Kelompok Anti Onar (IKAO), berinisial RR (20) warga Deah Raya, Banda Aceh, yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditiya Pratama mengatakan, RR ditangkap di kawasan Gampong Lampulo, Banda Aceh pada Sabtu (17/9/2023).
“Dari hasil penyelidikan bahwa yang bersangkutan adalah Ketua Gangster IKAO. Dia diringkus atas kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur,” kata Fadillah Fadillah, Senin (18/9/2023).
Fadillah menjelaskan, sebelumnya kejadian penganiayaan menimpa korban IS (16) warga Darussalam, Aceh Besar, pada Kamis (17/8/2023) di underpass jembatan Lamnyong, Banda Aceh. Korban dianiaya oleh delapan anggota Gangster IKAO.
“Kejadian penganiayaan secara bersama-sama itu dilakukan dengan delapan pelaku lainnya, sehingga korban IS mengalami luka pada lengan, siku dan sakit pada bagian kepala,” ujarnya.
Fadillah menjelaskan, korban dijemput di rumahnya oleh sejumlah anggota Gangster IKAO untuk dibawa ke Lapangan Tugu, Darussalam. Dari sana, ia dibawa lagi ke arah underpass jembatan Lamnyong, dan di situlah korban IS dianiaya oleh RR bersama temannya.
Mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu ke Polresta Banda Aceh, sesuai dengan nomor Laporan Polisi LP/B/477/VIII/2023/SPKT/Polresta Banda Aceh/ Polda Aceh.
Setelah melakukan penyidikan, polisi mulai mengambil langkah-langkah untuk melakukan penangkapan terhadap para gangster yang meresahkan tersebut, sehingga satu persatu anggota Gangster IKAO berhasil diringkus.
“Pelaku mengakui benar telah melakukan penganiayaan terhadap korban bersama lima rekan lainnya dengan cara memukul dan menendang korban,” ujar Fadillah.
Selanjutnya polisi kembali melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kelima pelaku beserta dua anggota gangster lainnya.
“Kami juga menyita barang bukti yang sering dipergunakan oleh para pelaku berupa lima handphone sebagai alat komunikasi, satu sepeda motor sebagai alat bantu transportasi, lima bilah senjata tajam seperti gergaji, celurit, parang serta gir sepeda motor yang sudah dipasang tali,” sebutnya.
Adapun para pelaku yang melakukan penganiayaan secara bersama-sama di antaranya RR (20), RS (14), MD (14), MJ (16), MRA (16), MH (16), MZ (15), AFR (16) dan MRA (17). Kini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Sat Reskrim Polresta Banda Aceh.
Fadillah mengatakan, bagi pelaku yang sudah dewasa akan dilakukan penahanan dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak juga pasal 170 KUHP. Sementara untuk pelaku yang di bawah umur akan dititip di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
“Karena beberapa pelaku masih di bawah umur, kita akan berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak dan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan,” tutur Fadillah. []
Editor: M Yusrizal