DISTORI.ID – FA (41) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh terpaksa berurusan dengan polisi. Pria ini kepergok membuang narkotika jenis sabu-sabu saat didatangi polisi yang sedang berpatroli.
Kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal mengatakan, FA kepergok petugas kepolisian di Gang Baroena, Hagu Teungoh, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Sabtu (16/9/2023) sekira pukul 00.30 WIB.
Saat itu Polsek Banda Sakti sedang melakukan patroli rutin antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Di lokasi, polisi menjumpai FA dan beberapa orang sedang duduk di pinggir jalan.
“Saat kita lakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang ini, FA kepergok membuang sesuatu ke samping tempat duduknya di samping tembok. Setelah diperiksa, ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,16 gram,” sebut Arizal.
Setelah diinterogasi, FA mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, polisi menggelandang tersaangka ke Polsek Banda Sakti untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Arizal. []
Editor: M Yusrizal