DISTORI.ID – Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) mengelola dana haji mencapai Rp158 triliun. Jumlah tersebut terhitung hingga Juli 2023.
“Dana yang dikelola BPKH mencapai Rp158 triliun, yaitu terbagi dalam 75 persen investasi,” kata Deputi Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan BPKH Juni Supriyanto di Banda Aceh, Selasa (13/9/2023), usai kegiatan silaturrahmi dengan sejumlah wartawan media cetak, online, TV dan radio di Provinsi Aceh.
Supriyanto menjelaskan, dana dimaksud diinvestasi dalam bentuk surat berharga negara dan investasi langsung lainnya. Dikatakannya, BPKH melakukan investasi langsung pada anak perusahaan lembaga tersebut yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI).
“Saat ini BPKH memiliki anak perusahaan, yaitu Bank Muamalat Indonesia. Pada bank tersebut BPKH melakukan investasi langsung, dengan kepemilikan 82 persen dari saham PT Bank Muamalat Indonesia,” sebutnya.
Tak hanya pada anak perusahaannya, BPKH juga menempatkan dana di 30 bank syariah di Indonesia. Dana tersebut, kata Supriyanto, berkisar 40 triliun rupiah.
Lanjutnya, BPKH terus menjaga proses tata kelola pemerintahan, seperti meyakinkan masyarakat sehingga lembaga itu mendapatkan kepercayaan untuk mengelola dana haji, serta mendorong capaian bagus saat pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Alhamdulillah terbukti selama lima tahun berturut-turut kami mendapatkan opini WTP [Wajar Tanpa Pengecualian] dari audit keuangan BPK RI,” sebut Supriyanto.
Dia menjelaskan, BPKH selalu mencoba meningkatkan pengelolaan keuangan dalam mendukung pengembangan nilai manfaat untuk mencapai kinerja yang baik, akuntabilitas dan transparansi. Hal itu sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Untuk diketahui, BPKH merupakan lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji. Lembaga ini berbentuk badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
BPKH dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2017 tentang BPKH. []
Editor: Fahzian Aldevan