KRIMINAL

Polisi ringkus 3 pelaku perundungan ancam korban pakai parang di Aceh

DISTORI.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Aceh Utara menangkap tiga remaja kawanan pelaku perundungan atau bulliying di Aceh Utara yang videonya viral dan beredar luas di media sosial.

“Dalam video itu memperlihatkan tiga orang anak dikeroyok oleh sekelompok anak lainnya yang masih dibawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra, Minggu (10/9/2023).

Kejadian tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Rumah Cut Meutia Gampong Mesjid Pirak, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara pada Jumat (1/9/2023).

Mereka yang kini ditahan Polisi yakni RA (17), MA (15), dan TAI (16). Ketiganya diringkus polisi pada Sabtu (9/9/2023).

Kasus bulliying itu dilaporkan salah seorang ayah korban bernama Salihin ke Polsek Matangkuli. Dalam laporannya, menerangkan jika anaknya MF dan dua temannya SR dan MZ dipukuli oleh para pelaku, diambil handphonenya dan dimintai sejumlah uang.

Riwayanto Diputra menyebut, jika kasus itu telah lebih dulu dilakukan upaya diversi atau restorative justice di Polsek Matangkuli, mengingat para pelaku masih dibawah umur.

“Upaya diversi yang dilakukan tersebut gagal, dan pihak korban tetap ingin melanjutkan permasalahan tersebut secara pidana hingga kemudian pihak Polsek Matangkuli melimpahkan penanganan kasus ini ke unit PPA,” ungkap Agus Riwayanto.

Ia menyampaikan, saat ini penyidik sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat pelaku dengan Pasal 80 UU Nomor 35/2014 jo Pasal 170 KUHP jo Pasal 368 KUHP.  Polisi juga telah mengamankan pelaku ke ruang tahanan khusus anak di Polres Aceh Utara.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Agus menjelaskan, para tersangka juga melakukan pengancaman dengan menggunakan sebilah parang dan melakukan pemerasan terhadap uang korban sebesar Rp250 ribu.

AKP Agus menyayangkan peristiwa perundungan ini terjadi, dan berharap kepada pihak orang tua lainnya agar memperhatikan pergaulan anak-anaknya jangan sampai salah pergaulan sehingga terjerat pada perbuatan yang melanggar aturan.

“Agar kejadian serupa tidak terjadi kembali dan jajaran Polres Aceh Utara berkomitmen akan memberantas tindakan-tindakan perundungan,” pungkas Agus. []

Editor: M Yusrizal

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button