DISTORI.ID – Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun 2012. Cak Imin diperiksa selama 5 jam.
“Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar. Jadi insyaallah semua yang saya ingat dan tahu semua sudah saya jelaskan,” kata Cak Imin di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023) dilansir detikcom.
Cak Imin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014. Cak Imin diperiksa KPK hampir 5 jam. Dia datang sekitar pukul 09.50 dan keluar pukul 15.05 WIB.
Wakil Ketua DPR RI ini tak menjelaskan detail materi pemeriksaannya. Dia mengatakan dirinya mendukung dan membantu KPK.
“Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2012. Dalam hal ini ada program perlindungan TKI di luar negeri, proteksi sistem perlindungan TKI di luar negeri,” jelas Imin.
“Semoga KPK bisa cepat dan tuntas tangani kasus korupsi. Saya dukung penuntasan kasus korupsi,” lanjutnya.
Informasi dari sumber detikcom, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu masing-masing bernama Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta, Reyna Usman yang saat kasus ini terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta pihak swasta bernama Karunia.
Kasus ini diduga merugikan negara. KPK menyebut dugaan korupsi tersebut membuat sistem perlindungan TKI tidak berfungsi.
Pemeriksaan terhadap Cak Imin juga sempat dipertanyakan dan dinilai politis. Pasalnya, pemanggilan Ketum PKB ini dilakukan setelah Cak Imin melakukan deklarasi sebagai cawapres pendamping Anies Baswedan pada Sabtu (2/9/2023) di Surabaya, Jawa Timur.
KPK lalu membantah pemeriksaan Cak Imin bersifat politis. Lembaga antirasuah itu menegaskan pengusutan kasus korupsi di Kemnaker hingga rencana pemanggilan Cak Imin telah dilakukan sejak lama.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan alat bukti dari korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker telah terkumpul sejak Juli 2023. Melalui mekanisme gelar perkara kasus itu lalu dinaikkan ke tingkat penyidikan. Surat perintah penyidikan (sprindik) lalu keluar pada Agustus 2023.
“Melalui gelar perkara, KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan terbut setelahnya sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu,” kata Ali saat dimintai konfirmasi, Minggu (3/9/2023). [detikcom]