DISTORI.ID – Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus seorang selebram yang diduga mempromosikan situs dan platform judi online di akun Instagram miliknya.
Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, penangkapan dilakukan terhadap selebgram berinisial SRC (27) warga Nagan Raya. Ia ditangkap bersama suaminya HF (30) pada Sabtu (26/8/2023) sore di Aceh Besar.
“Penangkapan berawal dari laporan warga melalui WA Curhat Kapolresta Banda Aceh, terkait dengan akun Instagram selebgram asal Aceh yang mempromosikan situs judi online,” sebut Fadillah, Senin (28/8/2023).
Berlanjut dari laporan tersebut, sambungnya, polisi melakukan penyelidikan terhadap akun Instagram @srsuci_syam milik SRC, dan dari hasil lidik diketahui pelaku sedang berada di rumahnya di salah satu gampong di Aceh Besar.
“SRC diringkus bersama suaminya HF di rumahnya oleh Tim Rimueng dan turut dilakukan penyitaan berupa handphone merek Iphone tipe 12 Promax, satu lembar ATM dan screenshot akun Instagram yang digunakan untuk mempromosikan atau endores judi online,” kata Fadillah.
Dijelaskan Fadillah, akun Instagram milik SRC itu telah memiliki 174 ribu pengikut. Pelaku tergiur dengan tawaran admin dari situs MAXGACOR.CLICK dan ROBOSLOT.
“Setiap bulannya dalam mempromosikan situs tersebut, SRC mendapat bonus sebesar Rp2,5 juta, dan ia telah menjalani bisnisnya itu selama delapan bulan ke belakang,” ucap Fadillah.
Sementara itu, HF mengetahui sang istri melakukan endores di akun Instagram milik pribadi SRC, seperti di fotonya tertulis situs MAXGACOR.CLICK dan ROBOSLOT.
“Namun HF tidak melaporkan ke kepolisian dengan alasan tidak mengetahui bahwa itu merupakan situs judi online, akan tetapi yang diketahui adalah endores produk kecantikan,” tambah Fadillah.
Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku diduga kuat melanggar Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Pelaku terjerat Pasal 27 ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya. []
Editor: M Yusrizal