HUKUM

Korpri Aceh gelar sosialisasi bantuan hukum untuk ASN

DISTORI.ID – Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Aceh menggelar sosialisasi bantuan hukum untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya pengurus Korpri Aceh, Selasa (22/8/2023).

Ketua panitia acara yang juga Kabid Pelayanan Penunjang Korpri Badan Kepegawaian Aceh Muhadi mengatakan, kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari dan diikuti 56 peserta dari pengurus Korpri Aceh.

“Sosialisasi bantuan hukum itu digelar pihaknya untuk menindaklanjuti Keputusan Dewan Pengurus Korpri Nasional nomor 01 Tahun 2023 tentang tata cara pembentukan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Korpri,” kata Muhadi, Selasa (22/8/2023).

Ditambahkan, para peserta tersebut terdiri dari Ketua Korpri Unit Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang merupakan pejabat eselon III, menduduki jabatan Sekretaris atau Kepala Bidang pada setiap Dinas di bawah Pemerintah Aceh.

“Kemudian juga diikuti perwakilan dari seluruh Biro-biro Sekretariat Daerah Aceh  masing-masing satu orang yang diwakili oleh Kepala Bagian,” sebut Muhadi.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Korpri Aceh yang diwakili Wakil Ketua III, M Adam, mengatakan pemberian bantuan hukum bertujuan untuk memudahkan ASN dalam menjalankan tugasnya, agar tidak ada yang tersangkut masalah hukum.

Meskipun begitu, kata Adam, bukan berarti ASN dapat melanggengkan perbuatan melawan hukum, seperti korupsi, narkoba dan nepotisme.

“Hadirnya LKBH Korpri di sini bertujuan untuk membuat ASN dapat bekerja dengan tenang dan nyaman untuk terus meningkatkan kinerjanya, dalam pelaksanaan program organisasi,” kata Adam.

Adam menjelaskan, ASN juga memiliki kedudukan yang sama dengan warga negara lainnya di Indonesia. Karena itulah perlindungan hukum berupa bantuan hukum bagi ASN perlu diberikan bagi mereka yang bermasalah saat melaksanakan tugas dan fungsinya.

“Dan dalam hal ini kita bersyukur, bahwa Dewan Pengurus Korpri Aceh telah membentuk LKBH Korpri Aceh yang merupakan salah satu wadah Penunjang organisasi Korpri, terutama dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan anggota di bidang hukum,” ucap Adam.

Dikatakannya, tujuan LKBH Korpri untuk memberi pelayanan bantuan hukum kepada anggota Korpri dan keluarganya yang tersangkut masalah hukum. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button