KRIMINAL

Polisi ringkus penjual sabu di Mon Geudong Lhokseumawe

DISTORI.ID – Personel Polsek Banda Sakti meringkus seorang penjual narkotika jenis sabu-sabu di Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Jumat (18/8/2023).

Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, tersangka yang ditangkap yakni SF (40) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

“SF ditangkap di sebuah pekarangan rumah. Bersama pelaku ditemukan 9 paket kecil sabu-sabu,” kata Arizal, Sabtu (19/8/2023).

Dijelaskan Arizal, sebelumnya personel Polsek Banda Sakti mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kawasan dimaksud sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan pelaku SF dibekuk pada pukul 18.30 WIB.

“Barang bukti yang kita amankan yaitu satu buah plastik klip merah berukuran besar berisikan sabu-sabu, 8 paket kecil sabu-sabu, dengan total berat barang bukti 2,73 gram. Selain itu, sejumlah plastik klip merah kosong, uang tunai Rp875 ribu dan satu buah sendok sabu,” ujarnya.

Arizal menambahkan, tersangka dan barang bukti langsung diboyong ke Mako Polsek Banda Sakti untuk diproses lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya. []

Editor: M Yusrizal

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button