DISTORI.ID – Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali melakukan pengungkapan kejahatan prostitusi online di salah satu Guest House “O” dan warkop “AK” di wilayah hukumnya, Senin (15/8/2023) dini hari.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Benar, telah kami amankan tiga pelaku kejahatan prostitusi online setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Kasus yang sangat meresahkan masyarakat ini berhasil terungkap,” kata Fadillah, Selasa (15/8/2023).
Fadillah mengungkap, penyelidikan tersebut dilakukan dengan cara personel menyamar sebagai pelanggan dari pelaku. Dari pengungkapan tersebut, diamankan EA (22) dengan peran sebagai mucikari.
Lanjut Fadillah, pihaknya juga berhasil mengamankan YM (24) dan VN (22) yang berperan sebagai wanita panggilan. Ketiga pelaku merupakan warga Banda Aceh.
“Ketiga pelaku, sudah saling kenal sejak lama dan mengaku sudah beberapa kali melakukan kerja sama dalam kegiatan prostitusi online di Banda Aceh. Selama ini mereka dan teman-temannya kerap mangkal di warung kopi ‘AK’,” tutur Fadillah.
Fadillah menjelaskan, sang mucikari EA memasang tarif sebesar Rp2 juta untuk satu orang wanita panggilan. Dan untuk masing-masing wanita panggilan tersebut diberikan upah senilai Rp1,3 juta, sedangkan EA mendapatkan keuntungan senilai Rp1,4 juta.
“EA mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,4 juta. Sedangkan YM dan VN masing-masing mendapatkan Rp1,3 juta setiap action-nya,” ungkap Fadillah.
Under cover (penyamaran) yang dilakukan oleh personel dengan cara melakukan pencarian nomor kontak yang dapat dihubungi. Setelah berhasil mendapatkan nomor handphone, mereka melakukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan mucikari EA selama dua hari.
EA dan personel Satreskrim melakukan komunikasi secara intens mulai tanggal 4 dan 5 Agustus 2023, sehingga dalam pembicaraan, EA dan YM serta VN sering mangkal di warkop “AK”.
“Dalam percakapan tersebut, EA mengirimkan beberapa foto wanita panggilan dan memasang tarif senilai Rp2 juta untuk satu wanita,” kata Fadillah.
Selain itu lanjutnya, proses pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer uang melalui rekening bank BSI milik EA. Setelah adanya kesepakatan, personel menjemput mucikari dan wanita pesanan yang telah disiapkan itu di warkop “AK”.
Sesampai di penginapan hotel “O”, personel melakukan pembayaran kepada mucikari sesuai kesepakatan. Lalu sang mucikari keluar dari penginapan hotel.
Di dalam kamar hotel, wanita panggilan tersebut ditangkap oleh personel kepolisian, sedangkan mucikari ditangkap di halaman hotel.
“YM dan VN ditangkap di kamar hotel, sedangkan EA ditangkap di halaman hotel,” tutur Fadillah.
Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi turut menyita dua unit handphone merek Iphone 6 plus, satu unit handphone merek Iphone 13 Pro Max, satu unit HP merek Infinix Smart 6, satu lembar ATM BSI, satu lembar bill hotel dan uang senilai Rp4 juta.
Fadillah mengatakan, pelaku mucikari EA serta kedua wanita panggilan YM dan VN diduga keras telah melakukan tindak pidana/jarimah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina, ikhtilat dan khalwat.
Hal tersebut, lanjut Fadillah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (3) Jo pasal 25 ayat (2) Jo pasal 23 ayat (2) Qanun No 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat dengan ancaman maksimal cambuk paling banyak 100 kali dan atau denda paling banyak 1000 gram emas murni dan atau penjara paling banyak 100 bulan. []