PEMERINTAH

Pemkab Aceh Besar rancang SE penguatan syariat Islam

DISTORI.ID – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, menginstruksikan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk merancang Surat Edaran (SE) tentang penguatan syariat Islam.

Instruksi tersebut menindaklanjuti SE yang dikeluarkan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki terkait penguatan dan peningkatan syariat Islam, pada Jumat (4/8/2023) lalu.

OPD terkait meliputi, Dinas Syariat Islam (DSI), Dinas Komunikasi dan Informatika, Disdikbud, Satpol PP dan WH, Disdik Dayah dan Kepala bagian Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Aceh Besar.

Kepala DSI Aceh Besar Rusdi mengatakan, rencana penguatan tersebut merupakan sebuah komitmen penting Pemkab Aceh Besar menyahuti SE Pj Gubernur dalam penguatan pelaksanaan syariat di Aceh khususnya Aceh Besar.

“Untuk menindak lanjuti SE itu, kami para OPD diberikan tugas penting untuk mendukung kebijakan Pj Gubernur ACeh, karena ini juga bukti dan komitmen kami mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh dan Aceh Besar,” katanya, Sabtu (12/8/2023).

Ia juga menjelaskan, jika semua OPD memiliki peran penting dalam menyukseskan aturan itu, seperti halnya Satpol PP dan WH yang memiliki tugas melakukan patroli rutin dalam rangka melaksanakan penegakan berdasarkan aturan dan qanun yang berlaku.

Aturan tersebut, kata  Rusdi, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang pelaksanaan Syariat Islam di Nanggroe Aceh Darussalam, Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2003 tentang Khamar, Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maysir (perjudian).

Selanjutnya, berdasarkan Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (mesum) serta Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 451/11286 tentang Penguatan dan Peningkatan Syariat Islam Bagi Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat di Aceh.

“Selain itu juga Satpol PP dan WH menyampaikan laporan kegiatan patroli rutin kepada Pj Bupati Aceh Besar dan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten Aceh Besar setiap bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” kata Rusdi.

Sementara itu, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Besar akan meningkatkan pengawasan terhadap televisi dan radio dalam penyiaran pesan dakwah, dan melakukan pemantauan agar media cetak tidak memuat isi bertentangan sesuai dengan norma agama dan adat istiadat Aceh.

Sedangkan Dinas Syariat Islam, Dinas Pendidikan Dayah, MPU, Camat, Imam Mukim dan Keuchik, memiliki tugas mengembangkan, membimbing serta mengawasi pelaksanaan Syariat Islam dengan sebaik-baiknya.

“DSI juga harus meningkatkan strategi dakwah dengan memanfaatkan sarana dan media yang sesuai dengan tuntutan zaman dan meningkatkan aktivitas dakwah yang lebih intensif ke gampong-gampong,” sebut Rusdi.

Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi/Pelaku Usaha agar memastikan tidak terjadinya pelanggaran syariat Islam di tempat usaha, menghentikan kegiatan usaha 15 menit sebelum azan dikumandangkan, dan menghimbau kepada Pengunjung untuk melaksanakan salat berjamaah.

“Untuk warung kopi, kafe, tempat wisata dan sejenisnya agar menyiapkan tempat shalat dan tidak  membuka kegiatan usaha lewat pukul 00.00 WIB,” ujarnya.

Surat edaran itu, kata Rusdi, juga menyasar  Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat dengan melaksanakan syariat Islam pada seluruh aspek kehidupan yang pelaksanaannya meliputi bidang aqidah, syariah dan akhlak. []

Editor: Fahzian Aldevan

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button