DISTORI.ID – Ombudsman desak instansi terkait untuk menyelesaikan kasus penggunaan ijazah palsu oleh CPNS/PNS di Kabupaten Simeulue, Aceh.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty mengatakan, substansi masalah kepegawaian berada dalam kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pejabat pembina kepegawaian daerah.
Dian Rubianty menjelaskan, khusus penggunaan ijazah palsu oleh PNS sudah ada aturan yang jelas, salah satunya Perka BKN Nomor 25 tahun 2015.
“Hasil koordinasi kami dengan BKN Regional XIII, ada 112 kasus yang sudah selesai diperiksa. Kita harap Tim Wasdal BKN sebagai salah satu instansi yang berwenang akan melanjutkan pemeriksaan isu ini sampai dengan tuntas,” ujar Dian, Kamis (10/8/2023) di Banda Aceh.
Selain BKN, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga sudah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Jika ada dugaan penggunaan ijazah palsu atau ijazah “aspal” (asli tapi palsu) yang menimbulkan kerugian negara, Ombudsman mendorong tindak-lanjut dari Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kewenangan menentukan dokumen palsu atau tidak, ‘aspal’ atau bukan adalah domainnya APH. Jadi kami [Ombudsman] meminta agar segera ada tindak lanjut APH dan instansi terkait,” sebutnya.
“Jika ada warga yang merasa dirugikan dan laporan mereka tentang masalah ini ke instansi terkait tak mendapat tanggapan, warga bisa melaporkan penundaan layanan atau pengabaian seperti itu pada Ombudsman,” lanjut Dian.
Pihaknya menegaskan, kasus ini harus diselesaikan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku. Apalagi mengingat Perka BKN Nomor 25 tahun 2015 tidak menutup kemungkinan kasus tersebut berlakunya ketentuan pidana.
Dian mengatakan, Ombudsman akan melakukan pengawasan dan koordinasi, sesuai dengan tugas dan kewenangannya terhadap hal ini. “Kita berharap segera ada penyelesaian yang maslahah untuk semua pihak,” tutup Dian. []
Editor: M Yusrizal