DISTORI.ID – Camat Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Salviar Evi menyebut ada aktivitas perambahan hutan yang diduga ilegal di Desa Kila dan Kandeh dalam kecamatan setempat.
Hal itu dikatakan Salviar terkait adanya aktivitas penebangan dalam skala besar yang diduga dilakukan oleh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama Afrizal.
“Informasi yang saya terima dari masyarakat, pemilik hak atas tanah atas nama Afrizal,” kata Salviar saat dihubungi media ini, Senin (7/8/2023).
Salviar mengaku, hingga saat ini pihaknya dari kecamatan belum menerima dokumen terkait perizinan aktivitas penebangan tersebut. Padahal, dirinya telah menyurati Afrizal selaku pemilik PHAT.
Begitu pun, Salviar tidak mengetahui secara pasti pihak yang melakukan perambahan, sebab belakangan muncul nama PT 3M ikut menyodorkan surat perjanjian kepada sejumlah aparatur desa agar mendukung pihak Afrizal dalam aktivitas tersebut.
“Belakangan ada masyarakat yang mengirimkan kepada saya perjanjian antara PT 3M dengan aparatur Desa Kila dan Kandeh, yang salah satu isi perjanjiannya itu untuk mendukung pihak AF (Afrizal) dan berbagai macam isi lainnya,” sebutnya.
Salviar mengatakan, banyak masyarakat yang menolak aktivitas pembalakan hutan secara besar-besaran itu, karena akan berdampak pada timbulnya konflik gajah dengan masyarakat setempat.
“Dan itu [konflik gajah] rutin di Seunagan Timur. Masyarakat selalu lapor kepada camat, ‘ini pak bagaimana, kami racun atau bagaimana. Kalau sudah tidak ada lagi hutan bagaimana itu imbasnya ke kami, kebun-kebun kami, sawah kami selalu diinjak-injak’,” kata Salviar menceritakan keluhan para warga.
Media ini coba melakukan konfirmasi kepada Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh, Naharuddin, Minggu (6/8/2023). Diakuinya, kayu tersebut berasal dari hutan hak milik masyarakat Desa Kila dan Kandeh Kecamatan Seunagan Timur yang dikuasakan kepada saudara Afrizal.
“KPH tidak pernah mengeluarkan rekomendasi, surat, dokumen apapun, karena berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, pemanfaatan kayu pada tanah hutan hak tidak memerlukan izin dan merupakan hak privat,” sebut Naharuddin.
Dikatakan Naharuddin, pihaknya telah melakukan pengecekan ke lokasi penebangan kayu, berdasarkan koordinat, lokasi tersebut berada di luar Kawasan Hutan atau Areal Penggunaan Lain (APL).
Media ini juga mengonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, Senin (7/8/2023). Namun, pihaknya enggan mengomentari kasus tersebut, dan meminta kepada media ini untuk konfirmasi kepada pihak KPH Wilayah IV Meulaboh.
“Kalau ada ditemukan pelanggaran atau apa pasti nanti kami tindak lanjuti. Kami tetap koordinasi dengan pihak kehutanan,” kata Mahfud, Senin (7/8/2023).
Tertarik dengan nama Afrizal, media ini coba menghubungi yang bersangkutan melalui aplikasi perpesanan, meminta kesediaannya untuk diwawancarai via daring. Namun, Afrizal mengaku sedang berada di luar kota.
“Mf bpk. bkn sy tdk mo tggpn.tp sy skrng lg di luar kt,” balas Afrizal kepada DISTORI, Selasa (8/8/2023) malam.
Padahal jelas, permintaan kesediaan wawancara yang dikirimkan media ini kepada yang bersangkutan, tidak untuk wawancara tatap muka langsung.
Hingga berita ini diterbitkan, Afrizal belum memberikan keterangan apapun kepada media ini terkait dugaan perambahan hutan di Kila dan Kandeh, yang menyeret namanya sebagai ‘tokoh’ utama dalam dokumen PHAT. []
Editor: M Yusrizal






