DISTORI.ID – Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh M Yasir terkait kasus korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue, Banda Aceh.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, tersangka ditangkap di ruang kerjanya di Kantor PUPR Banda Aceh, Gampong Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng pada Senin (7/8/2023) sekira pukul 14.30 WIB.
“Kita telah melakukan penangkapan terhadap Kepala Dinas PUPR di ruang kerjanya, terkait dugaan korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah,” kata Fadillah.
Penangkapan terhadap yang bersangkutan, sebut Fadillah, terkait keterlibatannya saat menjabat Kabid Tata Bangunan di PUPR Band Aceh juga selaku Pejabat Pengendali Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2018 pada pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah.
Dikatakan Fadillah, tersangka diduga mengetahui jelas tidak memverifikasi adanya aliran dana, di mana dinas langsung mentransfer uang ke rekening pribadi mantan Keuchik dan Kasi Pemerintah Desa Ulee Lheue yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya.
“Penangkapan ini sesuai dengan alat bukti yang sudah kita dapat, dan juga terkait dengan dua tersangka yang sudah duluan kita tangkap sebelumnya, sehingga menyangkutlah kepada M Nasir ini,” ujarnya.
Diketahui, berdasarkan hasil Audit BPKP Perwakilan Aceh, perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih. []
Editor: M Yusrizal