DISTORI.ID – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto didampingi Sekretaris Daerah Sulaimi membuka secara resmi sosialisasi penyelesaian sengketa pertanahan di wilayah hukum Kabupaten Aceh Besar di Aula Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Jumat (4/8/2023).
Dalam sambutannya, Iswanto mengapresiasi Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Besar yang telah memprakarsai kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Pertanahan dalam Kabupaten Aceh Besar ini.
“Karena, kegiatan yang dilaksanakan hari ini menjadi penting untuk diikuti oleh seluruh peserta khususnya para camat dan keuchik, ini akan menambah ilmu dalam hal penyelesaian masalah sengketa pertanahan di tingkat mukim dan gampong di wilayahnya,” kata Iswanto.
Dijelaskan Iswanto, para camat dan keuchik mempunyai peran penting terhadap penanganan penyelesaian sengketa pertanahan dalam Kabupaten Aceh Besar, melalui musyawarah atau perdamaian yang disebut dengan mediasi.
“Karena itu, melalui kegiatan ini akan memberikan informasi penting kepada seluruh peserta, untuk mengetahui prinsip dasar serta peraturan-peraturan yang berlaku dan bagaimana menyelesaikan persoalan sengketa pertanahan,” lanjutnya.
Muhammad Iswanto mengungkapkan, mengenai dengan hukum, karena produk hukum tersebut yang mengeluarkan pemerintah dan apabila ada permasalahan yang tidak ada jalan keluar, bisa direvisi peraturan tersebut.
“Karena tidak ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan, semua permasalahan bisa diselesaikan dengan baik, asalkan ada niat dan keikhlasan untuk menyelesaikannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, ada beberapa perselisihan dan sengketa dengan Kabupaten lain seperti dengan Kabupaten Pidie dan Kabupaten Aceh Jaya yang telah diselesaikan dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
“Ada beberapa progres tahun lalu serta MoU yang sudah kita selesaikan. Jadi, tidak ada yang dirugikan di sini. Maka, pada saat diberikan kesempatan, kita harus berkerja untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” sebutnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pertanahan Aceh Besar Alyadi, mengatakan pelaksanaan sosialisasi penyelesaian sengketa pertahanan didasari dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar-dasar pokok agraria dan Undang-Undang nomor 30 tahun 1999 tentang arbitasi dan alternatif penyelesaian sengketa.
“Dan ada juga peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, peraturan menteri agraria nomor 3 tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan, Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2008 tentang prosedur mediasi di Pengadilan, dan disamping itu, kita juga mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh nomor 60 tahun 2013 tentang pelaksanaan penyelesaian sengketa/perselisihan adat dan istiadat,” ujarnya.
Alyadi menambahkan, dengan terlaksananya sosialisasi penyelesaian sengketa pertahanan diharapkan akan bertambah wawasan dan pengetahuan para peserta dalam menangani permasalahan pertahanan di wilayah masing-masing.
“Sehingga setiap permasalahan pertanahan dapat dimediasi, agar permasalahan pertahanan dapat diselesaikan dengan baik,” demikian Alyadi. []
Editor: Fahzian Aldevan






