DISTORI.ID – Polisi tangkap pria terduga pelaku penikaman terhadap istri hingga meninggal dunia di pasar Kota Lhokseumawe. Peristiwa penikaman tersebut terjadi pada Jumat (28/7/2023) sekira pukul 20.30 WIB.
Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal, mengatakan pelaku yakni MA (72) warga Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen yang berdomisili di Desa Kota Lhokseumawe, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
“Korban merupakan istri pelaku Narsiem (61) warga Desa Alu Papeun Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, korban berdomisili di Desa Kota Lhokseumawe,” ujarnya.
Kronologisnya, kata Arizal, pelaku mendatangi korban yang sedang duduk di bawah jembatan pasar Kota Lhokseumawe dan terjadi percekcokan mulut antara korban dengan pelaku. Kemudian, terjadi penusukan yang dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan sebilah pisau.
“Setelah beberapa kali ditusuk oleh pelaku, korban terjatuh dan terbaring lemas di pelataran pasar,” sebut Arizal.
Selanjutnya, kata Ipda Arizal, pelaku dikejar oleh masa yang sudah marah karena membunuh istrinya sehingga pelaku melarikan diri ke kantor Sat Polairud Polres Lhokseumawe untuk mengamankan diri dari amukan masa.
“Personil piket Sat Polairud Polres Lhokseumawe menghubungi Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Samapta Polres Lhokseumawe, kemudian pelaku diamankan ke Polres Lhokseumawe,” sebutnya.
Sedangkan korban, dilarikan ke RS Kesrem Lhokseumawe untuk mendapat penanganan medis karena mengalami tujuh tusukan, 3 di bagian dada, satu tusukan di bawah leher, satu di bawah buah dada, satu di bawah ketiak sebelah kiri dan satu tusukan di belakang punggung.
“Tidak berselang lama, korban dinyatakan meninggal dunia karena kehabisan darah,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan, barang bukti yang diamankan yaitu sebilah pisau, satu unit mata gerinda, buku nikah, satu gunting, dua jam tangan, satu korek api, uang tunai Rp20 ribu dan 4 lembar ID card Tentara Republik Aceh (TRA).
Arizal menyebut, motif pelaku tega menghabisi nyawa istrinya diduga karena permasalahan rumah tangga. []
Editor: M Yusrizal