DISTORI.ID – Polisi menyatakan korban sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus perdagangan ginjal jaringan Kamboja di Kabupaten Bekasi berasal dari berbagai kalangan.
Dilansir CNN Indonesia, Jumat (21/7/2023), Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut ada korban yang berprofesi sebagai guru privat, serta sekuriti.
“Profesi korban ada pedagang, ada guru privat, bahkan calon pendonor ada lulusan S2 dari universitas ternama karena tidak ada kerjaan terdampak pandemi, kemudian buruh, sekuriti, dan sebagainya,” kata Hengki, Jumat (21/7/2023).
Hengki menyebut faktor ekonomi menjadi alasan para korban. Para korban tergiur lantaran tersangka menjanjikan uang sebesar Rp135 juta jika mau melakukan tranplantasi ginjal.
Dalam kasus ini, para tersangka diketahui membuat akun di media sosial Facebook untuk menjaring para korban yang akan mendonorkan ginjalnya.
“Jadi motifnya sebagian besar adalah ekonomi dan posisi rentan dimanfaatkan sindikat dan jaringan ini,” ucap dia.
Polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus TPPO modus penjualan organ ginjal jaringan Kamboja di Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dari 12 tersangka itu, sembilan merupakan sindikat dalam negeri, satu orang adalah sindikat luar negeri, satu pegawai Imigrasi berinisial AH, dan satu anggota Polri berinisial Aipda M.
Anggota Polri yang jadi tersangka dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian, pegawai Imigrasi dikenakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Sementara 10 tersangka lainnya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. [CNN Indonesia]