PEMERINTAH

Achmad Marzuki lantik Abdul Quddus sebagai PAW anggota Komisi Informasi Aceh

DISTORI.ID – Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, melantik Abdul Quddus sebagai anggota Komisi Informasi Aceh periode sisa jabatan 2020-2024.

Abdul Quddus dilantik menggantikan Muslim Kadri. Pelantikan tersebut berlangsung di Meuligoe Gubernur Aceh, Kamis (20/7/2023).

“Saya penjabat gubernur secara resmi melantik Abdul Quddus sebagai anggota Komisi Informasi Aceh sisa masa jabatan 2020-2024. Saya percaya saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang telah diberikan,” kata Achmad Marzuki dalam amanat sumpah.

Pelantikan tersebut disaksikan langsung Ketua dan para anggota Komisi Informasi Aceh. Hadir juga Asisten III Sekda Aceh dan Kepala Dinas Kominsa, Marwan Nusuf.

Achmad Marzuki berpesan agar Abdul Quddus bertanggungjawab penuh atas amanah yang telah diberikan. Apalagi janji dan sumpah jabatan yang ia ucapkan itu disaksikan langsung oleh Allah swt dan para saksi.

“Sumpah ini disaksikan oleh Allah dan manusia, hendaknya diucapkan dengan sungguh-sungguh dan ditindaklanjuti dengan amanah,” kata Achmad Marzuki.

Selain itu, Achmad Marzuki juga berpesan agar Abdul Quddus menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi etika jabatan dan menghindarkan diri dari perbuatan tercela. []

Editor: Fahzian Aldevan

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button